Polres Kutim Bekuk Pelaku Love Scamming Asal Pontianak

Upnews.id, Sangatta – 2 pria pelaku Love Scamming inisial ( M I ) kelahiran Pontianak 06/08/2004 dan ( R G ) yang juga kelahiran Pontianak 20/01/2003 terjerat Pasal 335 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 368 KUHP at Pasal Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Juncho Pasal 55 KUH Pidana.
Dalam keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kutai Timur ( Kutim), AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan menggunakan aplikasi MiChat dengan cara membuat akun fake (Palsu). MiChat dengan menggunakan identitas wanita. Selain itu, pelaku juga menggunakan fake GPS (GPS IMULATOR) yang mana GPS tersebut dapat menentukan lokasi sesuai keinginan pengguna.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 16:00 wita. Saat korban sedang berkumpul dengan rekan-rekannya dijalan Yos sudarso I Gang Istiqomah Desa Sangatta Utara.
“Saat itu korban menghubungi salah satu rekannya untuk dicarikan wanita, kemudian rekannya memberikan nomor Handphone (HP) yg didapat dari MiChat, setelah mendapat nomor tersebut, korbanpun menghubungi nomor WhatssApp (WA) yang didapatkan dari rekannya,” beber R. Bonic saat Press Release di dampingi Kasat Reskrim, Kanit Opsnal, kanit IV dan Kaasi Humas di Koridor Polres Kutim. Selasa (04/06/2024).
Lebih lanjut. Setelah melakukan beberapa interaksi, pelaku mengajak korban melakukan VCS sembari mengarahkan korban memainkan kelaminnya.
“Pelaku ini menggiring korbannya untuk beralih Via WhatssApp untuk melakukan VCS, tanpa korban sadari bahwa ia telah di rekam atau di screenshot,” paparnya.
Kemudian di hari yang sama, akun WA pelaku tiba-tiba mengirimkan Screenshoot foto korban yang sedang memperlihatkan kelaminnya, yang selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 100.000 dengan cara transfer via rekening.
“Awalnya pelaku meminta uang sebesar 100 ribu, kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke akun media sosial (Sosmed) lembaga adat dan sosmed lainnya. atas kejadian itu korban telah mengirim uang secara keseluruhan sebanyak 400.000 ribu rupiah,” katanya.
Berdasarkan laporan dari korban. Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan hasil sidik di peroleh informasi bahwa tersangka berada di Kota Pontianak.
“Setelah dilakukan pengejaran, tim Jatanras Polres Kuitm berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Orang nomor satu di Polres Kutim itu juga memaparkan, setelah dilakukan penyidikan. Tim Jatanras memperoleh beberapa bukti dan saksi.
“Terungkapnya kasus itu. Pihak kepolisan Kutai Timur telah memeriksa sebanyak 5 saksi, 1 unit HP merek Vivo Y53s warna biru, 1 unit HP Iphone XS max warna Gold,1 unit kartu ATM Bank BCA tahapan Expresi BCA, 1 unit tabungan BCA dan 1 unit HP merek VIVO Y17 warna Grey,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan, korban Love Scamming yang dijalankannya sebanyak 76 orang dan meraup keuntungan diperkirakan sebanyak 50 juta rupiah.
“setelah dilakukan pemeriksaan, korbannya sudah sebanyak 76 orang, 6 orang adalah warga Kutim selebihnya tersebar di beberapa wilayah,” pungkasnya.(Put/Nt/Dr/Adv)