
Upnews.id, Samarinda – Mekanisme baru dalam pembayaran yang diatur dalam pembelian kebutuhan pokok di Warung Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang menggunakan voucher. Mendapat apresiasi dari Sekretartis Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Dirinya menyebut, penggunaan voucher membuat tak sembarang orang bisa berbelanja di warung tersebut. Artinya, hanya warga pemilik voucher yang berhak berbelanja di warung yang memang diperuntukkan untuk pembelian kebutuhan pokok dengan harga murah.
Baca Juga : Faizal Soroti Warung yang Tidak Bayar Pajak
“Warung Kube ini kan salah satu bentuk bansos (bantuan sosial) yang diberikan pemerintah, supaya warganya bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan harga yang cenderung lebih murah. Karenanya, yang berhak membeli pun harus tepat sasaran,” ucapnya.
Ke depannya, ia berharap Warung Kube bisa menjual berbagai jenis kebutuhan pokok, di luar bahan pokok penting. Seperti sayur-mayur untuk mendukung pemenuhan gizi bagi keluarga di Samarinda.
Deni menjelaskan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos) Samarinda bisa bekerja sama dengan petani lokal, untuk melakukan suplai terhadap sayur mayur di Warung Kube. Menurutnya, hal ini sudah jadi kewajiban Dinsos PM dalam rangka upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem di Samarinda.
Baca Juga : 19.246 KPM Kukar Terima Bansos 10 Kilogram Beras
“Jadi kita berikan mereka kebuthan pangan. Kalau kita langsung berikan uang, kebutuhan pangan tidak terpenuhi, maka mereka tidak akan keluar dari status miskin ekstrem,” terangnya.
“Penyediaan sayur dan kebutuhan tambahan lain juga memberikan kesempatan untuk petani lokal memiliki pasar yang pasti. Jadi roda ekonomi terus berputar,” pungkasnya. (*/Ir/Dr-Adv)