Upnews

Anjas Ingatkan Perusahaan Kuota 80 Persen Pekerja Lokal

Upnews.id, Sangatta- Berdasarkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022. Perusahaan harus merekrut 80 persen tenaga lokal. Hal itu diingatkan lagi oleh Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sayid Anjas setiap mensosialisasi perda tersebut.

“Perusahaan harus merekrut 80 persen tenaga lokal. Tenaga lokal yang dimaksud adalah warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Kutim. Itu poin penting dalam Perda tersebut,” katanya, Jum’at (26/5/2023).

Baca Juga : RT 40 dan 39 Dusun VII Bukit Pelangi Jadi Sasaran Anjas Jempu Aspirasi Masyarakat

Maka dari itu, sambung Anjas, menyosialisasikan Perda terkait ketenagakerjaan ini sangat penting. Apalagi poin rekrutmen 80 persen tenaga lokal harus diketahui oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim. Walaupun ke depannya pasti ada perusahaan yang paham dan ada yang tidak. Untuk itu, DPRD selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus hingga keseluruhan kecamatan di Kutim.

“Jadi dengan adanya usaha ini, diharapkan perusahaan bisa mengerti betapa pentingnya Perda ini. Bahkan bagi perusahaan yang baru beroperasi sekalipun, juga harus memahami dan mentaatinya,” tutur Politisi Golkar ini.

Ia menambahkan apabila nantinya para pekerja di Kutim dikuasai oleh tenaga luar, tak menutup kemungkinan tenaga lokal hanya bisa jadi penonton saja. Berbanding terbalik jika tenaga lokal banyak yang terserapnya di perusahaan-perusahan, dipastikan PAD Kutim pun bisa meningkatkan.

“Perda ini dibuat bukan untuk salah satu perusahaan atau perusahaan sektor apapun. Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan berlaku untuk perusahaan pertambangan, perkebunan, Indomaret, Telkom. Pokoknya semua perusahaan yang ada di Kutim dan berlaku di Kutim. Sisanya teknis diatur dalam Perbup,” pungkasnya. (NT/adv)

Baca Juga

Back to top button