Ada Keluhan Gaji PPPK, Jimmy Harap Pemkab Kutim Cepat Ambil Tindakan

Upnews.id, Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy mengaku beberapa waktu lalu menerima keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keluhkan itu datang dari para tenaga pendidik.
Permasalahannya adalah gaji. Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) yang melakukan seleksi. Hanya gaji berasal dari pemerintah pusat. Baik melalui dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK).
“Tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Jimmy di Gedung DPRD Kutim, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (11/11/2022).
Meskipun pemda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gaji kepada para guru. Mengingat, status kepegawaian tersebut menjadi berdasarkan otoritas pemerintah pusat. Dirinya berharap permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
“Pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan itu. Sudah ada yang mengadu kepada saya. Kasian mereka menderita,” sebutnya.
Pemerintah telah mengangkat para tenaga TK2D menjadi PPPK beberapa waktu lalu, hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di Kutim, meskipun masih banyak guru yang belum terakomodir lantaran keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Irma Yuwinda menegaskan bahwa gaji para guru yang berstatus PPPK sudah diberikan.
“Sudah dialokasikan sejak Agustus lalu. Disesuaikan dengan tahun ajaran baru tahun 2022,” bebernya.
Dia menganggap, apa yang dimaksud guru PPPK tersebut merupakan tunjangan dari pemda. Dia tidak menampik, hal itu masih menjadi polemik. Tidak hanya di Kutim, melainkan hingga seluruh daerah di Indonesia.
“Kan kemampuan setiap daerah berbeda. Tapi kami sudah alokasikan. Sekarang menunggu regulasinya,” tutupnya. (adv)