Diskominfo Kaltim

6 Raperda DPRD PPU Dijadwalkan Disahkan Pertengahan November

Upnews.id, Penajam – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) 2022 dijadwalkan pada pertengahan November ini. Namun hal ini tergantung hasil verifikasi Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Ada empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD PPU. Yakni raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainya, merupakan usulan pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU, Thohiron menjelaskan, proses pembahasan Raperda sudah selesai finalisasi. Jika tidak ada evaluasi maka akan langsung di paripurnakan.

Baca Juga : Dispora PPU Sebut Perlu Fasilitas Pengadaan Perabot Sekolah

Adapun draf Raperda sudah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mendapatkan persetujuan.

“Sudah kita kirim ke provinsi, akhir Oktober kemarin. Tinggal kita tunggu hasilnya,” ujarnya, Jumat (11/11/22).

Baca Juga : Pemkab PPU Segera Laksanakan Lelang Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah

Berdasarkan rapat badan musyawarah (Banmus), agenda paripurna pengesahan Raperda itu dilaksanakan 15 November 2022. Maka dari itu, ia berharap hasil verifikasi itu bisa rampung sebelum tanggal itu.

“Begitu sudah diterima dari provinsi, kita langsung paripurnakan. Mudah-mudahan sebelum tanggal 15 sudah kita terima,” pungkasnya. (Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button