Persyaratan Menjadi Bakal Calon Kepala Desa
DPMPD Kutim Bakal Roadshow Sosialisasikan Pemahaman Pilkades Serentak 2022

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I pada tahun 2022-2023, yang bakal diikuti oleh 77 desa dari 17 kecamatan.
Pilkades serentak yang diketuai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kutim itu. Didasari pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 yang selanjutnya disempurnakan melalui PP No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014.
Baca Juga : Daftar 77 Desa Yang Bakal Laksanakan Pilkades Serentak 2022
Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua. Serta Perda Kabupaten Kutai Timur No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, kemudian Perbup Kutim No. 5 tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, pada Kamis (30/06/2022) DPMPD Kutim menggelar Rakor persiapan pembentukan Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat desa. Yang dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan didampingi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Dengan dihadiri oleh 77 Kepala Desa, 77 BPD, 17 Camat serta instansi terkait pelaksanaan Pilkades Serentak. DPMPD Kutim mensosialisasikan persyaratan bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.
Persyaratan Menjadi Bakal Calon Kepala Desa
- Membuat surat permohonan pencalonan kepala desa yang ditunjukkan kepada Bupati
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Yang dikuatkan dengan surat pernyataan di atas materai
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dikuatkan dengan surat pernyataan di atas materai
- Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan dibuktikan :
- Ijazah/STTB yang asli disertai melampirkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir dari sekolah yang bersangkutan atau instansi yang berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari pejabat yang berwenang asli disertai melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dilegalisir instansi berwenang.
- Berusia paling rendah 25 tahun Pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalankan hukuman pidana penjara
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat
- Surat keterangan dari pemerintah daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut
- Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa
- Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon kepala desa yang berstatus sebagai PNS
- Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induk bagi calon kepala desa yang berstatus TNI-polri
- Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD bagi anggota BPD yang ditetapkan sebagai calon kepala desa
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort
- Daftar riwayat hidup; dan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, bagi Kepala Desa yang masih menjabat dan akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan :
- Laporan akhir masa jabatan periode yang sebelumnya yang dibuktikan dengan melampirkan asli laporan akhir masa jabatan sebelumnya; dan
- Surat permohonan cuti kepada Bupati atau Camat yang sudah disetujui
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, bagi Kepala Desa yang masih menjabat dan akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan :
Baca Juga : 7 Pesan Wakil Bupati Untuk Panitia Pilkades Serentak 2022
Ditemui usai Rakor, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kutai Timur, Yuriansyah yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten III. Menyebut usai rakor maka dalam waktu dekat harus terbentuk Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Agar tidak terjadi miskomunikasi antara kepanitiaan Pilkades Serentak ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Maka DPMPD bakal menggelar roadshow.
“Kami masih menjadwalkan akan melakukan roadshow ke 17 Kecamatan, akan menyampaikan dan mensosialisasikan sampai ke tingkat desa sehingga satu persepsi, tentang pemahamam pilkades ini,” jelas Yuriansyah.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta itu, sebagai bahan acuan pelaksanaan Pilkades Serentak yang tahapannyadimulai dari 17 Agustus 2022 hingga 17 Februari 2023. Dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades pada 5 Desember 2022. (An/Dr-Adv Kominfo)