KRS Kutim Dipengaruhi Mobilitas Penduduk, Data Warga Diminta Lebih Presisi

Upnews.id, SANGATTA – Tingginya mobilitas warga pendatang di Kutai Timur (Kutim) ikut menjadi perhatian dalam upaya penanganan stunting. Arus migrasi yang cukup tinggi disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya catatan Keluarga Risiko Stunting (KRS) di daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (23/7/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Tristiningsih, menjelaskan berdasarkan pemetaan data KRS, cukup banyak keluarga yang masuk dalam kategori tersebut merupakan warga pendatang yang baru menetap di Kutim.
“Penyumbang angka stunting di Kutai Timur ini terbanyak merupakan warga pendatang yang bermukim di sini,” ungkap Tristiningsih saat menyampaikan analisis demografi dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penetapan sebuah keluarga sebagai KRS tidak hanya melihat satu kondisi. Ada enam indikator utama yang menjadi perhatian, yakni kondisi sanitasi, Pasangan Usia Subur (PUS) 4 Terlalu yang tidak ber-KB, kondisi ibu hamil, balita di bawah dua tahun (baduta), calon pengantin atau remaja putri, serta kondisi ekonomi keluarga.
Persoalannya, data yang menjadi dasar pemetaan tersebut tidak selalu mudah diperbarui di lapangan. Salah satu kendalanya berkaitan dengan aturan perlindungan dan privasi data dari pemerintah pusat.
“Kendala kita salah satunya adalah data dari Kemdukbangga yang tidak bisa dipublikasikan secara sembarangan. Karena itu, sangat perlu adanya proses verifikasi dan validasi (verval) data secara berkala di lapangan,” terangnya.
Kondisi tersebut membuat proses verifikasi dan validasi data menjadi bagian penting. Terlebih, tingginya mobilitas penduduk membuat jumlah keluarga yang tercatat di Kutim dapat berubah cukup dinamis.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menilai persoalan tersebut harus dibarengi dengan sistem pendataan yang lebih presisi. Data yang akurat dibutuhkan agar intervensi penanganan stunting benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan dan tidak terganggu oleh pencatatan ganda maupun data yang sudah tidak sesuai kondisi di lapangan.
Mahyunadi pun meminta instansi teknis memperkuat integrasi identitas kependudukan dalam berbagai pelayanan dasar.
“Dinas Kesehatan dan dinas terkait harus segera membuat Surat Edaran. Untuk pelayanan kesehatan seperti KB, masyarakat wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar datanya benar-benar presisi dan warga pendatang yang bermukim bisa terdata dengan jelas,” tegas Mahyunadi.
Dengan basis data NIK yang lebih akurat, Pemkab Kutim diharapkan bisa melihat kondisi kependudukan secara lebih nyata. Termasuk memetakan jumlah kasus stunting serta keluarga berisiko secara lebih tepat, sehingga kebijakan yang disusun tidak sekadar berdasarkan angka, tetapi sesuai kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperkuat peran kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang menjadi salah satu ujung tombak pendataan dan verifikasi di lapangan.
Saat ini terdapat 522 kader TPK di Kutim. Pemkab Kutim juga tengah menguji alokasi tambahan insentif daerah sebesar Rp200.000 per bulan bagi para kader tersebut, di luar dukungan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK-BOKB).
Mahyunadi menilai pembaruan data harus dilakukan secara rutin. Dengan begitu, perubahan kondisi keluarga maupun perpindahan penduduk dapat segera tercermin dalam data yang digunakan pemerintah.
“Data keluarga berencana modern dan data kependudukan harus diperbarui secara berkala. Kita akan agendakan rapat koordinasi khusus terkait sinkronisasi data ini agar pergerakan warga pendatang dan penanganan stunting di Kutim bisa terkontrol dengan baik,” pungkas Mahyunadi.(Ir/Nt/Dr)





