Tindak Lanjut Aduan Kelompok Tani, Komisi I DPRD Kaltim Klarifikasi Awal Konflik Lahan ke PT Mahakam Sumber Jaya

upnews.id KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait tuntutan ganti rugi terhadap lahan kelompok tani yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, serta turut hadir Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi DPRD terhadap praktik pembebasan lahan dalam konteks tata kelola sumber daya alam mineral, agraria, dan kehutanan.
Tumpang Tindih Lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan
Dalam pertemuan dengan manajemen PT MSJ, Komisi I menggali informasi awal mengenai status pembebasan lahan, luasan konsesi, serta mekanisme kompensasi terhadap masyarakat terdampak.
Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Oleh sebab itu, perusahaan tidak memiliki wewenang melakukan pembebasan lahan, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan, melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz. Pihak perusahaan pun sepakat untuk menyerahkan sejumlah data perizinan dan dokumen teknis kepada DPRD guna pengujian validitas.
Desak Pendekatan Ekologis dan Sosial
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.
“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif, melainkan juga ekologis dan sosial,” tegas Agus Suwandy.
Ia menegaskan, tanpa validasi dokumen dan koordinat, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional. “Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam KBK, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Verifikasi Data Masyarakat
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah.
“Kami juga ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” terangnya. Bahar menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan tidak hanya berlandaskan narasi, demi terwujudnya keadilan sosial bagi warga terdampak. (Adv)






