HeadlineKriminal

Polsek Kongbeng Amankan 4,58 Gram Sabu

Upnews.id, Sangatta – Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,58 gram, di kawasan Gunung Gajah Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng.

Menurut keterangan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha. Keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berkat informasi dari masyarakat, jika disalah satu rumah warga di Gunung Gajah RT 10, kerap terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga : Polsek Kongbeng Amankan 23 Motor Dengan Knalpot Racing

Menerima informasi dari warga, Kapolsek yang didampingi oleh jajaran langsung memimpin penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud oleh warga.

Aparat pada Kamis (4/8/2022) malam sekita pukul 21.30 Wita, mendapati M. Ibrahim alias Amat (49) warga Samarinda di rumah tersebut.

Polsek Kongbeng Amankan 4,58 Gram Sabu

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu poket yang diduga sabu didalam saku celana panjang sebelah kanan. Dimana celana itu disimpan diatas lemari plastik di dapur rumah,” jelas Kapolsek Kongbeng.

Selain satu poket sabu seberat 4,58 gram beserta plastik pembungkusnya, Polsek Kongbeng juga mengamankan 4 plastik klip bening, 1 celana panjang coklat, 1 pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 Handphone serta uang tunai Rp475 ribu.

Baca Juga : Polsek Kongbeng Kawal Pelaksanaan Vaksinasi di Pasar

Lantaran warga Jl. Cendana, Desa Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Maka pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button