DPRD Kaltim

Terkait Isu Pencopotan Sekwan, Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Keputusan Mutlak di Tangan Gubernur

upnews.id SAMARINDA – Isu yang beredar luas mengenai pencopotan Norhayati Usman dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Kaltim. Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada di tangan Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami baru mendengar kabar ini. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala OPD, seperti Sekretaris DPRD, itu merupakan kewenangan penuh Gubernur melalui BKD,” jelas Sya’diah kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Sya’diah menyebut Komisi III belum mengetahui secara mendalam ihwal pergantian tersebut dan menyarankan agar publik meminta klarifikasi langsung kepada pihak eksekutif.

“Kami menyarankan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Gubernur atau Wakil Gubernur. Kami sendiri belum mendapat pernyataan resmi dari mereka,” imbuhnya, menekankan perlunya informasi dari sumber resmi.

Lebih lanjut, ia menekankan prinsip pentingnya keselarasan kebijakan dan koordinasi di setiap OPD. “Prinsipnya, seluruh OPD harus berada dalam satu komando yang jelas. Namun, kami tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait dugaan penyebab pergantian tersebut untuk menghindari pembentukan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sya’diah menutup dengan menekankan bahwa fokus utama DPRD saat ini adalah agenda kerja legislatif dan kunjungan ke daerah pemilihan, sehingga pengawasan terhadap isu internal menjadi terbatas. “Klarifikasi langsung ke Pemprov adalah langkah terbaik untuk mendapatkan kejelasan resmi,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga

Back to top button