Kutai Kartanegara

Tangani Terdakwa KM, DPRD Kukar Lebay

Upnews. Id, Kukar – Masyarakat hingga pengamat menilai prilaku DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lebay dan mengulur waktu. Terkhusus dalam menangani kasus terdakwa KM. Oknum Anggota DPRD Kukar yang terjerat kasus.

Hal itu nampak dari rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk berkonsultasi ke DPR Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Senin (5/9/2022) depan. Guna membahas permasalahan oknum KM.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah langsung menyindir keras terkait proses penanganan dan rencana itu. Menurutnya, apa yang dilakukan BK DPRD Kukar tersebut sama sekali tidak masuk akal.

“Buat apa coba pakai koordinasi segala. Orang aturan pemberhentian sementaranya jelas kok,” ucapnya, Jumat (2/9/2022) malam.

Kemudian menanggapi Ketua BK Abdul Wahab yang tidak ingin gegabah menangani permasalahan ini dan mengharuskan BK terus melakukan pengkajian. Hamzah yang akrab disapa Castro ini mengatakan tidak perlu kajian. Karena jelas, terkait permasalahan KM ini tidak harus sampai ke DPR RI. Di PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah jelas. Dimana pada Pasal 117 ayat 1 dikatakan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati atau walikota.

“Tutup mata saja. Nggak perlu dikaji kalau soal norma itu. Sudah tau semua kita,” sebut Dosen Fakultas Hukum Unmul ini.

Dirinya juga menilai, apa yang dilakukan oleh DPRD Kukar sekarang adalah sengaja mengulur-ngulur waktu. Jelas, pada ayat 2 Pasal 117 disebutkan. Apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD Kabupaten atau kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115. Pimpinan DPRD Kabupaten atau kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara. Maka Sekretaris DPRD Kabupaten atau kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.

“Itu teknisnya sudah jelas. Baca di PP Nomor 12 Tahun 2018 itu. Jadi sudah jelas, kalau urusan pemberhentian sementara itu nggak ada urusannya dengan BK,” terangnya.

Rudiansyah juga berpendapat DPRD Kukar ini lebay. Seperti tidak tulus dalam menangani oknum anggota yang bermasalah. Padahal mereka kan wakil rakyat yang harus jadi contoh. Dalam menangani masalah hingga mencarikan solusi.

“Kasus yang jelas seperti ini aja lambat betul. Gimana mau menyelesaikan permasalahan rakyat yang sudah diamanahkan ke mereka,” Tutur pria yang bermukim di jalan Pesut, Tenggarong ini.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar juga sependapat jika ada upaya penguluran waktu yang dilakukan BK DPRD Kukar, perihal masalah KM ini yang hingga kini masih berstatus anggota dewan. Konsultasi ke DPR RI diduga untuk memperlambat proses penonaktifan terdakwa. Padahal sudah jelas dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 117 ayat 1. Dan pada ayat 4, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberhentikan sementara anggota dprd kabupaten/kota atas usul bupati atau walikota.

“Seharusnya syarat pemberhentian sementara anggota dewan cukup sampai di gubernur dan berkonsultasi melalui biro pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur saja. Tidak perlu sampai ke DPR RI,” kata Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto, Sabtu (3/9/2022).

Eko juga menganggap agenda BK ke DPR RI dengan alasan berkonsultasi, sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas.

“Jadi ini terkesan buang – buang anggaran saja, karena harus sampai konsultasi ke DPR RI. Padahal masih banyak persoalan internal dan kedaerahan yang harus secepatnya diselesaikan,” ujarnya. (NF)

Baca Juga

Back to top button