Tegaskan Urgensi Regulasi Investasi, Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
Upnews.id Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pada Rabu (27/8/2025).
Rakornas yang berlangsung selama tiga hari, 26 hingga 28 Agustus 2025, mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”. Forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.
Baharuddin Demmu hadir bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan rombongan delegasi daerah. Forum tersebut diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia, termasuk para kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum, serta pelaku usaha. Sejumlah menteri turut memberikan arahan, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi, yang menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kepastian hukum dan penguatan iklim investasi.
Produk Hukum sebagai Fondasi Pembangunan
Dalam sesi pleno, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan fondasi utama pembangunan. Ia menekankan urgensi setiap kebijakan pemerintah daerah untuk memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara efektif dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
“Produk hukum daerah adalah fondasi dari seluruh program pembangunan. Rakornas ini memberi ruang untuk menyatukan persepsi antara pusat dan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Baharuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas PHD, yang menurutnya tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi ruang berbagi pengalaman, memperkuat komunikasi antar pimpinan daerah, serta menyerap aspirasi langsung dari masyarakat dan pelaku usaha. “Alhamdulillah, kami bisa hadir bersama Wakil Gubernur dan delegasi Kaltim. Banyak hal yang bisa dipelajari dan dibawa pulang untuk memperkuat regulasi hukum di daerah,” tambahnya.
Rakornas PHD 2025 juga membahas mekanisme penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan investasi, termasuk tips dari Mendagri agar produk hukum tidak memperumit proses perizinan dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham juga dilakukan sebagai simbol penguatan sinergi antarlembaga.
Dengan partisipasi aktif DPRD Kaltim melalui Ketua Bapemperda, diharapkan produk hukum daerah ke depan semakin selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus tetap mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat Kaltim. Hal ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi seluruh warga Kaltim. (Adv)






