PAD Kalimantan Timur Terus Alami Kenaikan

Upnews.id, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Etam terus mengalami trand kenaikan setiap tahunnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Menurutnya, pasca pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu pendapatan daerah Kaltim diangka Rp10,1 triliun.
Baca Juga : Pj Gubernur Kaltim Bakal Evaluasi 8 Perusda untuk Tingkatkan PAD
Terus berangsur mengalami kenaikan di Tahun 2021 Rp10,2 triliun, tahun 2022 Rp16,8 triliun dan tahun ini hingga 3 November sudah mencapai Rp15,1 triliun,” jelas Ismiati.
“Rata-rata realisasi komposisi PAD terhadap pendapatan daerah sepanjang 2019-2022 sebesar 55,93 persen. Ini lebih baik karena pendapatan kita masih lebih besar dari transfer pusat,” tegas Ismiati.
Ismiati menjelaskan, struktur pendapatan Kaltim terdiri dari PAD dan pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tambahnya.
Sementara untuk pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Sedangkan retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Untuk pendapatan dana transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah,” imbuh Kepala Bapenda Kaltim itu.
Baca Juga : PJ Gubernur Kaltim Minta Semua Daerah Penyangga IKN, Tiru Cara Kukar Kelola Pertanian
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bakal mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap delapan Perusahaan Daerah (Perusda).
“Saya harap semua bekerja profesional dan bekerja lebih baik lagi untuk peningkatan PAD kita. Karena potensinya masih sangat terbuka,” sebut Pj Gubernur Kaltim di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (6/11/2023). (*/An/Dr-Adv Diskominfo Kaltim)