Disnaker Kutim Buka Posko Pengaduan THR

Sangatta, Upnews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, serta pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR).
Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau, didampingi oleh Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Hij dan Jamsos), Ocha, menjelaskan bahwa posko ini bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Hingga saat ini, kami sudah menerima laporan dari puluhan perusahaan yang telah membayarkan THR kepada pekerjanya,” ungkap Roma pada Jumat (21/03/2025).
Sementara itu, Ocha menambahkan bahwa tahun ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Bantuan Hari Raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol).
“Beberapa ojol yang sudah terdaftar di pusat sudah mendapatkan BHR. Namun, masih ada yang belum terdaftar sehingga belum bisa menerima bantuan ini,” jelasnya.
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Kutim juga akan melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Disnaker Kutim menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja harian lepas dan kontrak, berhak menerima THR, meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.
“THR ini wajib didapatkan semua pekerja. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, misalnya baru tiga atau empat bulan, maka THR tetap diberikan secara proporsional,” tegas Roma.
Disnaker juga memperingatkan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenai sanksi sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti,” pungkasnya.
Pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR atau BHR dapat mengakses posko pengaduan melalui WhatsApp atau mengisi formulir pengaduan online di https://forms.gle/ED8U41f3ZQN9PVuV8 (Put/Nt/Dr-Adv)