Upnews

Polemik RDP DPRD Kaltim Berakhir, BK Pastikan Tak Ada Pelanggaran Etik

Upnews.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menuntaskan pemeriksaan terkait polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Hasilnya, dua anggota dewan yang dilaporkan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etika maupun tata tertib lembaga.

Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari satu bulan, setelah adanya laporan dari DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Dari hasil kajian, BK menegaskan bahwa seluruh mekanisme di DPRD telah berjalan sesuai aturan dan prinsip independensi lembaga tetap terjaga.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai proses yang ditempuh BK sudah dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Segala puji bagi Allah. Kami menghargai hasil keputusan BK yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tindakan kami. Ini membuktikan proses penegakan etika di DPRD berjalan transparan dan adil,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Andi kemudian meluruskan bahwa sikapnya dalam RDP bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025 bukan bentuk penolakan terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, tindakannya saat itu bertujuan menjaga esensi forum agar tetap fokus pada pembahasan antara legislatif dan mitra kerja pemerintah daerah.

“Tindakan yang saya ambil semata-mata untuk memastikan RDP difokuskan pada dialog antara lembaga legislatif dan mitra kerja terkait, bukan menjadi ajang pengadilan atau arena pembelaan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak agar setiap perbedaan pandangan antar lembaga dapat diselesaikan secara bijak dan damai tanpa perlu menempuh jalur hukum yang justru bisa memperpanjang polemik.

Sebagai informasi, laporan terhadap kedua legislator itu disampaikan pada 14 Mei 2025, menyusul insiden saat kuasa hukum RSHD diminta meninggalkan ruang rapat. Setelah serangkaian klarifikasi, BK menyatakan tidak ada unsur pelanggaran etika, sehingga persoalan ini dinyatakan tuntas secara kelembagaan.

Keputusan tersebut sekaligus mempertegas komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga marwah institusi serta memastikan fungsi pengawasan tetap dijalankan berdasarkan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.(Ir/nt/Dr-adv)

Baca Juga

Back to top button