BK DPRD Kaltim Tunda Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Hingga Masa Reses Usai
upnews.id SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat internal guna menyikapi isu dan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu Anggota DPRD Kaltim berinisial AG. Rapat internal tersebut berlangsung pada Selasa (21/10/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menelaah secara awal dinamika dan laporan yang masuk, termasuk laporan baru yang diterima di luar dugaan.
“Yang pasti, kami mengadakan rapat internal BK untuk menyikapi isu yang hangat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Saudara AG. saat ini dalam tahap pembahasan internal,” ujarnya.
Penanganan Dilanjutkan Setelah Reses
Subandi menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini tidak dapat dilakukan secara cepat mengingat Anggota DPRD Kaltim akan segera memasuki masa reses dalam beberapa hari ke depan.
“Karena akan memasuki masa reses, penanganan lanjutan akan kami lakukan setelah masa reses berakhir. Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak pelapor secara teratur, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman,” tambah Subandi.
BK juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas kehati-hatian dan objektivitas dalam setiap tahapan. Sembari menunggu masa aktif kembali, BK akan terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti pendukung yang relevan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Adv)






