Satpol PP Kutim Dorong Sinergi Instansi untuk Tegakkan Perda dan Tertibkan PKL

Upnews.id, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan kerja sama kuat dengan berbagai instansi teknis.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyebut banyak persoalan di lapangan mulai dari tata ruang, perdagangan hingga lingkungan yang tidak bisa ditangani secara tunggal.
“Satpol PP berperan sebagai pengawas dan penindak awal, tetapi kewenangan teknis tetap berada pada dinas terkait,” ujar Fatah beberapa waktu lalu.
Fatah mencontohkan, penertiban pedagang di trotoar merupakan ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), sedangkan urusan limbah atau aktivitas pemotongan ayam tanpa izin lingkungan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Koordinasi serupa juga dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terutama terkait penertiban parkir sembarangan dan kendaraan besar yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kami sifatnya mendampingi, memastikan aturan ditaati, tetapi domain teknis tetap di instansi terkait,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya data yang akurat untuk mendukung penindakan di lapangan. Pergantian pejabat di dinas teknis, menurut Fatah, kerap menyebabkan informasi soal tata ruang atau izin usaha tidak tersampaikan dengan baik.
“Kalau data tidak ter-update, kami tidak bisa menentukan wilayah yang harus ditertibkan. Makanya koordinasi dan komunikasi antarinstansi mutlak diperlukan,” tegasnya.
Fatah juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi dibutuhkan dalam penegakan kawasan bebas rokok dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Pendekatan ini, katanya, tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kolaboratif ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk pedagang dan pengguna jalan,” pungkasnya.(Put/Nt/Dr-Adv)




