DPRD Kutim

Ramadhani Minta Pemerintah Tambah RKB di Beberapa Sekolah

Upnews.id, Sangatta – Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), terjadi berbagai persoalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, di Sekretariat DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (06/07/2023).

RDP tersebut salah satunya dihadiri oleh Ramadhani Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada kesempatan itu, politisi muda asli Sangatta ini minta pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim masukkan di Anggaran Biaya Tambah (ABT) untuk penganggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk beberapa sekolah.

Ramadhani mencontohkan jika ada beberapa ruangan di SMAN 1 Sangatta Utara yang digunakan sebagai ruang kelas baru, seperti ruang Osis dan ruangan Pramuka. Dirinya menyebut, seharusnya ruangan-ruangan tersebut bukan untuk proses belajar mengajar, melainkan wadah para siswa belajar berorganisasi.

Pemuda asal daerah pemilihan Kecamatan Sangatta Utara ini menyebut, pembangunan RKB jangan berdasarkan berapa yang diperlukan saat ini semata. Jika seperti itu dirinya meyakini akan ada masalah lagi kedepannya.

“Jadi jangan dipikir lagi berapa ruangan yang dibutuhkan. Bikin ruang lebih agar bisa digunakan untuk kegiatan lain. Nanti tahun 2024 kurang lagi, bangun lagi nantinya, muncul lagi permasalahan yang sama,” jelas Ramadhani kepada awak Upnews.id

Politisi PPP itu juga menyebut, terkait kelulusan PPDB SMA dan SMK tidak boleh lagi dikaitkan lagi dengan adanya orang dalam untuk masuk sekolah. Melainkan penerimaan saat ini telah menggunakan sistem.

“ini bukan persoalan orang dalam, tetapi ini berdasarkan sistem di sekolah tersebut dengan menggunakan teknologi yang canggih. Siapa yang bisa memainkan sistem?, Saya sendiri anggota DPRD minta tolong bagaimana caranya agar bisa diluluskan, tapi itu enggak bisa. Makanya kenapa tersisihkan ke Sangatta Selatan, jadi tidak ada kata-kata orang dalam,” sebutnya.

Dirinya menyebut, pada proses PPDB di tahun-tahun sebelumnya bisa menggunakan orang dalam untuk diluluskan. Tetapi saat ini tidak bisa karena semua sudah menggunakan sistem dengan teknologi yang canggih.

“Jadi sekarang itu secara terintegrasi untuk nilai. Bisa saja satu hari pertama atau pun dua hari namanya masih ada. Terus pas hari ketiga namanya sudah tidak ada. Karena ada lagi nilai yang lebih tinggi. Sehingga tergeser lah anak itu,”sebutnya (Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button