DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Jaring Pengaman Rp 25 Miliar: RS Daerah Dilarang Tolak Pasien, Darlis Pattalongi Tegaskan Pelayanan di Atas Administrasi

upnews.id SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi sepakat mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar dalam APBD Perubahan 2025 sebagai dana kompensasi darurat kesehatan. Kebijakan ini secara efektif melarang seluruh rumah sakit milik Pemprov menolak pasien, meskipun kasus medisnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau status kepesertaan pasien bermasalah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa alokasi ini adalah upaya legislatif menutup celah layanan yang sering merugikan masyarakat.

“Dengan dana kompensasi ini, tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, meskipun penyakitnya di luar tanggungan BPJS, atau kartu BPJS-nya nonaktif/tertolak. Dana ini disiapkan untuk menalangi penanganan darurat,” tegas Darlis, Jumat (22/8/2025).

Darlis mencontohkan, kasus sederhana seperti korban kecelakaan lalu lintas seringkali tidak dicakup skema BPJS Kesehatan. Dalam situasi tersebut, rumah sakit sering terjebak dalam masalah administrasi saat pasien membutuhkan penanganan cepat.

“Dengan adanya alokasi Rp 25 miliar ini, rumah sakit bisa langsung menangani dulu. Biayanya bisa diambil dari dana kompensasi ini. Prinsipnya, nyawa di atas administrasi,” jelasnya.

Dana kompensasi ini akan didistribusikan kepada lima RSUD milik Pemprov, termasuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie (Samarinda) dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo (Balikpapan), serta tiga RS khusus lainnya. Darlis memastikan bahwa angka ini akan dialokasikan kembali pada APBD 2026 sesuai kebutuhan di lapangan.

Kepala Diskes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memastikan penggunaan dana kompensasi ini akan dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Ia menyebut dana ini sebagai pagar darurat bagi warga yang tidak terproteksi jaminan kesehatan lain.

Meskipun demikian, Jaya Mualimin mengingatkan masyarakat agar terus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

“Dana kompensasi ini sifatnya darurat. Solusi jangka panjang adalah memastikan kepesertaan BPJS aktif agar perlindungan kesehatan lebih menyeluruh. Pemprov sendiri sudah menyediakan program Gratispol Kesehatan untuk warga kurang mampu,” pungkas Jaya, menekankan bahwa tanggung jawab warga untuk mengurus administrasi tetap ada, namun tidak boleh menghambat layanan saat darurat. (Adv)

Baca Juga

Back to top button