DPRD Kaltim Dorong Reformasi Tata Kelola Haji 2026, Soroti Embarkasi dan Anggaran Umroh Gratis

Upnews.id, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti sejumlah persoalan penting terkait persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. Hal ini dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim yang digelar di Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan, Rabu (13/8/2025).
Dalam rapat tersebut, isu-isu krusial seperti transisi pengelolaan haji dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH), masa tunggu jamaah hingga 45 tahun, dan kondisi fasilitas Embarkasi Balikpapan yang dinilai belum memadai, menjadi sorotan utama. Selain itu, DPRD juga menyinggung potensi penyalahgunaan dana program umroh gratis untuk marbot masjid dan penjaga rumah ibadah non-muslim.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya kesiapan sejak dini menghadapi perubahan sistem pengelolaan haji.
“Mulai 2026, haji tidak lagi diurus Kemenag. Kita harus tahu siapa yang memegang kendali di daerah, apa mekanismenya, dan bagaimana jaminan pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.
Andi juga mengkritisi pembentukan syarikah di Arab Saudi yang sebelumnya dinilai tidak melalui koordinasi matang.
“Akibatnya jamaah kita yang dirugikan. Jangan sampai ini terulang. Transisi pengelolaan justru harus memperbaiki, bukan menambah masalah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV Hj. Syahariah Mas’ud menilai fasilitas Embarkasi Haji Balikpapan masih jauh dari standar ideal.
“Kita kirim ribuan jamaah tiap tahun, tapi fasilitasnya belum mencerminkan pelayanan prima,” katanya.
Senada, Fadly Imawan menambahkan bahwa Kaltim harus berani meningkatkan standar pelayanan agar setara dengan provinsi lain.
“Embarkasi adalah wajah pelayanan kita. Jangan sampai jamaah merasa dianaktirikan dibandingkan daerah lain,” ujarnya.
Pembahasan juga menyinggung program Jospol yang memberikan umroh gratis kepada marbot masjid dan penjaga rumah ibadah non-muslim. Anggota Komisi IV, Damayanti, menolak jika bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai.
“Kalau uang cash, risiko penyalahgunaan besar. Harus dalam bentuk paket perjalanan agar tepat sasaran,” tegasnya.
Mewakili Kepala Biro Kesra Kaltim, Lora Sari melaporkan adanya peningkatan signifikan pada anggaran perjalanan religi, dari Rp31 miliar pada 2025 untuk 896 orang menjadi Rp47,6 miliar pada 2026 untuk 1.360 orang.
“Kita ingin pastikan uang rakyat ini benar-benar digunakan untuk ibadah, bukan kepentingan lain,” ujar Lora.
Kepala Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menjelaskan bahwa penambahan kuota haji reguler sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami akan mengusulkan surat bersama ke Kemenag RI untuk penambahan kuota. Tapi mekanismenya tergantung keputusan pusat,” katanya.
Dari rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menghasilkan delapan rekomendasi, antara lain mendorong pembentukan Perda khusus Jospol bidang keagamaan, pelibatan DPRD dalam pendataan penerima manfaat, peningkatan fasilitas embarkasi, dan pengawasan ketat terhadap tata kelola perjalanan religi.
Menutup rapat, pimpinan sidang H. M. Darlis Pattalongi memberikan penegasan.
“Ibadah adalah hal sakral. Jangan sampai anggaran besar ini berubah menjadi peluang bisnis gelap. Kita harus menjaga amanah umat dan memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah,” tandasnya.
(Put/nt/Dr-Adv)






