Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Perubahan APBD 2025

Upnews.id, SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim untuk membahas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim itu digelar pada Kamis (25/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula sejumlah anggota Banggar di antaranya Syarifatul Sya’diah, Damayanti, Syahariah Mas’ud, Agus Suwandy, Muhammad Darlis Pattalongi, Sayid Muziburrachman, serta Firnadi Ikhsan.
Sementara dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD memimpin jajaran pemerintah daerah, didampingi Kepala Bappeda Kaltim Yusliando dan tim TAPD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ekti Imanuel memaparkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD 2025. Faktor pertama, adanya perubahan asumsi makro ekonomi nasional yang berpengaruh terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Kedua, penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama serta kebijakan transfer dari pemerintah pusat.
“Selain itu, juga ada revisi penerimaan pembiayaan dari SiLPA APBD 2024 yang disesuaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengakomodasian belanja strategis dan wajib, termasuk belanja yang bersifat mengikat, serta penyesuaian administratif terhadap kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran,” jelas Ekti.
Ia menambahkan, langkah penyesuaian tersebut merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi global, nasional, hingga regional yang turut memengaruhi kebijakan fiskal daerah.
Dalam pembahasan, juga disampaikan bahwa nilai APBD 2025 meningkat dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Kenaikan tersebut dipicu oleh adanya SiLPA tahun 2024 sebesar Rp2,59 triliun serta penundaan belanja hasil pajak ke kabupaten/kota senilai Rp623,88 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti adanya penyertaan modal ke sejumlah perusahaan daerah yang dinilai belum melalui pembahasan menyeluruh di tingkat komisi, meskipun sudah pernah disinggung dalam rapat sebelumnya.
“Penyertaan modal ini seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Kita perlu meninjau kembali, termasuk penyertaan modal ke MMP,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan, meski penyertaan modal dapat dibahas pada perubahan anggaran, namun pelaksanaannya umumnya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(Put/nt/Dr-Adv)






