DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Soal Tukar Guling Lahan Antara Pemprov dan PT KDC

Upnews.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) yang membahas rencana tukar guling lahan, Senin (22/9/2025), di Gedung DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, bersama Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Setda Kaltim, dan jajaran manajemen PT KDC.
Dalam pertemuan tersebut, PT KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas satu hektare di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, serta ruang tamu. Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai aturan yang berlaku, meski sempat terjadi gesekan di lapangan akibat klaim lahan dan perobohan pagar.
Menanggapi hal ini, Ekti Imanuel menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyikapi persoalan aset daerah.
“Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menyoroti perlunya kejelasan arah pemanfaatan lahan tersebut.
“Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT KDC,” tegasnya.
Dari Komisi I, Agus Suwandy mengingatkan agar proses tukar guling tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Yusuf Mustafa, yang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
“PT KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa supaya status kepemilikan lahan lebih terang benderang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme tukar guling lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Dasar hukum tukar guling lahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.
Hasanuddin juga mengungkap adanya dugaan tumpang tindih antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim PT KDC.
“Kami menemukan dugaan tumpang tindih seluas 14 ribu meter persegi di lahan Dinas Perkebunan yang diklaim PT KDC. Meski begitu, kami mengapresiasi itikad PT KDC yang bersedia menempuh jalur tukar guling dan memberikan hibah untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Anggota Komisi I Salehuddin turut memberi apresiasi atas komunikasi terbuka yang dilakukan pihak perusahaan.
“Kami mengapresiasi inisiatif komunikasi yang dilakukan PT KDC, tetapi setiap tahapan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai hasil rapat, disepakati tiga rekomendasi utama:
1. PT KDC diminta segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Kaltim terkait rencana tukar guling.
2. Persetujuan DPRD akan diberikan setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.
3. Sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan harus diselesaikan lebih dulu sebelum proses tukar guling dapat dilakukan.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal membangun kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan, dengan tetap menjunjung prinsip hukum, kepentingan publik, serta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
(Ir/nt/Dr-Adv)






