DPRD Kutim

DPRD Kutim Soroti Pelanggaran Domisili Pajak Karyawan: Jimmi Desak Perusahaan Tertibkan NPWP dan Alihkan Porsi Profit ke Kas Daerah

upnews.id SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menemukan indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan karyawan. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mendesak seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan raksasa, untuk segera menertibkan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan yang terdaftar di luar kabupaten padahal bekerja di Kutim.

Jimmi menegaskan, penertiban domisili pajak ini memiliki potensi signifikan sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.

“NPWP itu salah satu yang memiliki potensi cukup signifikan terhadap peningkatan PAD kita. Karyawan yang bekerja di wilayah kita, wajib membayar ke kita. Karena itu hak daerah,” tegas Jimmi.

Temuan di PT Indominco dan Tuntutan Pengalihan Profit
Sorotan ini menguat setelah rombongan DPRD Kutim melakukan kunjungan spesifik ke PT Indominco Mandiri (IMM). Dalam kunjungan tersebut, terungkap fakta bahwa banyak karyawan IMM memiliki NPWP yang terdaftar di luar Kutim.

Mengingat wilayah operasional utama PT IMM sebagian besar berada di Kutim (meskipun juga mencakup Bontang dan Kukar), DPRD menuntut dua hal. Penertiban NPWP Karyawan. Karyawan didesak untuk segera mengubah data administrasi perpajakan agar berdomisili di Kutim.

Pengalihan Porsi Keuntungan (Profit). DPRD meminta perusahaan yang beroperasi di multilokasi ini untuk mengalihkan porsi keuntungan yang lebih besar ke wilayah Kutim, tempat aset dan sumber daya dieksploitasi.

Jimmi mengingatkan bahwa meskipun NPWP diatur oleh undang-undang perpajakan pusat, domisili karyawan tetap menjadi faktor kunci yang menentukan aliran pajak daerah dan retribusi. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk bersikap kooperatif demi kepentingan daerah. (Adv)

Baca Juga

Back to top button