DPMD Kukar

Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Pemkab Kukar

Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat langkah penting dalam perlindungan budaya lokal dengan menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat. Keputusan ini diresmikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pada Sabtu (1/11/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kerja panjang yang telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” jelas Elvandar, Senin (3/11/2025).

Dikatakannya, penetapan tersebut baru bisa dilakukan setelah melalui beberapa tahap krusial, termasuk verifikasi lapangan oleh panitia kabupaten serta FGD dengan kementerian. Kedua proses ini penting untuk mengukur kesesuaian dengan aturan pemerintah.

“Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah pengakuan formal diberikan, DPMD Kukar akan melanjutkan program pendampingan dan pembinaan untuk menjaga keberadaan masyarakat adat tersebut. Selain itu, sebuah video dokumenter juga sedang disiapkan untuk membantu desa-desa lain memahami alur penetapan.

“Video itu nanti akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Elvandar.

Menjelang tahun berikutnya, terdapat enam desa lain yang masuk daftar kandidat. Namun sebagian besar masih harus menyelesaikan persoalan batas wilayah agar sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya. Beberapa desa masih belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administrasi,” jelasnya.

Salah satu desa yang masih dalam proses verifikasi adalah Desa Muratubo di Kecamatan Tabang, yang berbatasan langsung dengan daerah lain sehingga membutuhkan kajian lebih mendalam.

“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi,” tutupnya.

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button