DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-31, Tetapkan Komisi Bahas Dua Ranperda BUMD Strategis

Upnews.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025, Jumat (15/8/2025), di Gedung Utama DPRD Kaltim. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan penetapan komisi pembahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun dua Ranperda dimaksud meliputi:
1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim); dan
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Kedua regulasi tersebut diusulkan oleh Pemprov Kaltim guna memperkuat tata kelola, transparansi, serta efektivitas BUMD dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang energi dan penjaminan kredit.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor ekonomi daerah. Ia juga menanggapi masukan fraksi-fraksi DPRD terkait penguatan aspek kelembagaan dan pengawasan agar BUMD lebih adaptif dan profesional.
Pada sesi penetapan pembahas, terjadi dinamika antarfraksi. Sebagian besar fraksi mengusulkan agar pembahasan diserahkan kepada komisi sesuai bidangnya, sementara beberapa fraksi lain menginginkan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan, pimpinan rapat menetapkan komisi sebagai pembahas resmi kedua Ranperda tersebut.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin juga menyampaikan apresiasinya atas sikap terbuka Pemprov Kaltim dalam menanggapi pandangan legislatif. Ia mendorong agar proses pembahasan di komisi nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita dorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” tegasnya.
Menutup rapat, Hasanuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen menjaga kualitas legislasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan ketukan palu sebagai tanda dimulainya pembahasan lanjutan di tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait, demi melahirkan regulasi yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Timur.
(Put/nt/Dr-Adv)






