Sengketa Tapal Batas Bontang-Kutim Gagal Dimediasi, Nasib Sidrap Ditentukan Sidang MK
upnews.id KUTAI TIMUR – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berakhir tanpa kesepakatan. Wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, yang menjadi titik sengketa, kini dipastikan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan putusan hukum.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua pihak telah mencapai “kesepakatan untuk tidak sepakat,” sehingga penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum di MK.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim? Semoga putusan MK bisa menghadirkan keadilan,” ujar Hasanuddin seusai menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela telah menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi pertama di Jakarta (31/7) dan verifikasi lapangan di Sidrap gagal menyatukan sikap.
Hasanuddin menekankan bahwa persoalan batas wilayah ini krusial karena menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Ia menyoroti bahwa warga Sidrap faktanya lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Tiga Kepala Daerah Saling Klaim
Di lapangan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakannya terhadap penggabungan Sidrap ke Bontang, menekankan kewajiban hukum pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dasar di wilayah administrasinya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa aspirasi warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. Ia menyebut ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang secara tegas menginginkan bergabung ke Bontang.
“Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” ujar Neni.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membenarkan bahwa seluruh unsur, termasuk tokoh masyarakat Sidrap, telah dilibatkan dalam proses mediasi. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, sengketa tapal batas ini kini resmi kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sidrap. (Adv)






