EkonomiKriminal

Polres Kutim Minta Masyarakat tak Panik Buying Minyak Goreng

Upnews.id, Sangatta – Masih terjadinya antrean masyarakat Kutai Timur untuk mendapatkan minyak goreng. Serta adanya beberapa oknum yang menjual minyak dengan harga yang tinggi di pasaran.

Membuat Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, yang didampingi oleh Ipda Erik Bastian selaku Kanit Tipiter. Mengeluarkan himbauan, agar masyarakat tidak melakukan pembelian minyak goreng secara berlebihan.

Baca Juga : Pemkab Kutim Distribusikan 18.000 Liter Minyak Goreng

“Melihat situasi ini, kami harapkan masyarakat membeli minyak goreng secukupnya, secara normal kurang lebih 2 liter serta tidak menciptakan panic buying di masyarakat,” sebut Kasatreskrim.

Adanya kepanikan di masyarakat, dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penimbunan, maupun menaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi.

Polres Kutim Minta Masyarakat tak Panik Buying Minyak Goreng

Melihat kondisi saat ini, Pemerintah tidak diam diri. Melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2022. Dimana telah ditetapkan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium, yang berlaku sejak 16 Maret 2022.

“Telah ditetapkan minyak goreng curah Rp14 ribu/liter atau Rp15.500/kg. Sementara untuk harga minyak goreng kemasan, mengaku paka mekanisme pasar,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Sangatta Antre Demi Dapatkan Minyak Goreng

Adanya Surat Edaran tersebut, Polres Kutim berkoordinasi dengan Disprindag Kutim melakukan operasi. Guna melakukan pengecekan stok ketersediaan minyak, membantu dalam pendistribusian. Hingga mengontrol jumlah minyak goreng yang masuk dan kebutuhan masyarakat, sehingga harga di pasaran dapat stabil.

“Apabila masyarakat menemukan ada yang memanfaatkan situasi ini, baik menimbun atau tindakan lain yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di wilayah kutai timur. Maka segera laporkan ke Satreskrim Polres Kutim,” tutup Kasat. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button