DPRD KutimKutai TimurPariwara

Sekwan Kutim Umumkan Nama Anggota Pansus Ranperda Penanggulangan Kebakaran

Upnews.id, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Pembentukan Pansus tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam Sidang Paripurna ke-XIV yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi kawasan pusat perkantoran Sangatta Utara, Selasa (8/10/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kutim serta 21 anggota dewan.

Menurut Juliansyah, pembentukan Pansus ini mengacu pada beberapa poin penting, di antaranya keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024.

“Pembentukan Pansus ini merupakan upaya untuk merespon kebutuhan peraturan daerah terkait penanggulangan bahaya kebakaran yang semakin mendesak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juliansyah menyebutkan bahwa perubahan lampiran Keputusan DPRD Kutim Nomor 8 Tahun 2024 mengenai susunan anggota Pansus juga turut ditetapkan.

“Kami mengubah lampiran keputusan sebelumnya dengan susunan anggota baru, yang diharapkan mampu mengatasi masalah kebakaran dengan lebih efektif,” jelasnya.

Pansus ini diharapkan dapat segera bekerja dalam waktu dekat untuk membahas Ranperda tersebut secara mendetail dan menyeluruh. Mereka akan berhubungan dengan instansi terkait dalam mengumpulkan data dan masukan yang diperlukan untuk peraturan ini.

“Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak agar Ranperda ini dapat segera disahkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan mengalami perbaikan jika ditemukan kekeliruan dalam proses pembentukannya. Adapun susunan personel Pansus sebagai berikut. Yan sebagai ketua, Ramadhani sebagai Wakil Ketua dan anggota meliputi Sayyid umar, Syaiful Bakhri, Bambang bagus wondo saputro, Aldriansyah, Masdari kidang dan Mulyana serta Baya sargius.

“Jika nanti ada kekeliruan, kami akan melakukan perubahan sebagaimana mestinya agar peraturan ini dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button