Satpol PP Kutim Tertibkan PKL di Trotoar, Utamakan Keselamatan Warga

Upnews.id, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan demi menjaga keselamatan bersama—baik pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali memberikan imbauan agar PKL menghindari area yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia menilai aktivitas jual beli di trotoar berpotensi menimbulkan kecelakaan karena pembeli kerap berhenti mendadak di pinggir jalan.
“Kami sampaikan bahwa penertiban bukan untuk melarang berdagang, tapi agar aktivitas mereka berlangsung aman. Pembeli yang tiba-tiba berhenti di trotoar itu bisa membahayakan dirinya dan orang lain,” jelas Fatah, Senin (10/11/2025).
Meski demikian, sebagian PKL masih kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas pergi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP kini menerapkan metode pendataan lengkap, mulai dari identitas pedagang hingga dokumentasi foto dan video. Upaya ini dilakukan agar pedagang yang melanggar tidak bisa mengelak jika kedapatan mengulang pelanggaran.
Fatah menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan tindakan lebih tegas akan diambil bila peringatan terus diabaikan.
“Selama ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun bila terus diabaikan, tentu kami harus bertindak tegas,” ujarnya.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga akan memasang imbauan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan. Fatah menilai kebiasaan memberi uang di jalan justru mendorong para pengemis untuk terus turun ke jalan.
“Silakan bersedekah, tapi di tempat yang benar. Jangan memupuk orang untuk menjadi malas,” tegasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)






