APBD Kutim 2025 dalam Pengawasan Ketat, Wabup Pastikan Target Serapan 90 Persen Tetap Dikejar

Upnews.id, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengikuti Zoom Meeting Percepatan APBD 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (17/11/2025). Pertemuan daring yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim ini membahas koordinasi sekaligus monitoring percepatan realisasi anggaran tahun berjalan.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Kutim masuk dalam kategori garis merah terkait realisasi belanja, yang baru mencapai sekitar 55 persen. Adapun realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 69,07 persen, masih berada di bawah rata-rata nasional untuk tingkat kabupaten yang sudah mencapai 63,65 persen.
Tomsi meminta daerah yang serapannya masih rendah untuk segera meningkatkan kinerja.
“Pada triwulan IV, realisasi belanja idealnya sudah lebih dari 80 persen. Kami minta laporan belanja dan pendapatan diperbarui setiap minggu,” ujarnya.
Ia menegaskan Kemendagri akan melakukan evaluasi dan pengawasan intensif terhadap daerah-daerah dengan pencapaian serapan anggaran rendah.
Di sisi lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berharap persoalan minimnya realisasi anggaran tidak kembali terulang pada 2026. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas SDM dan penguatan monitoring dari kepala daerah maupun OPD agar pelaksanaan APBD tahun mendatang dapat berjalan lebih baik.
Meski realisasi belanja Kutim masih berada pada angka 55 persen, Wakil Bupati Mahyunadi menyatakan tetap optimis. Hal serupa juga disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan serapan APBD 2025 bisa melampaui 90 persen.
Noviari menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang pada tahun sebelumnya mengalami keterlambatan akan kembali dievaluasi sebelum ditetapkan untuk dilaksanakan pada 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua program benar-benar siap dan tidak lagi menimbulkan hambatan dalam serapan anggaran.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen menghindari timbulnya utang pada tahun anggaran berjalan, agar kondisi fiskal tetap terjaga dan tidak menekan program-program prioritas di tahun berikutnya.
Untuk 2026, Noviari menyebutkan pemerintah daerah memiliki kewajiban memenuhi penyelesaian Transfer ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, penyusunan pembangunan harus direncanakan secara proporsional, selaras dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan strategis daerah.
“Pembangunan harus tetap mengedepankan prioritas agar pelaksanaannya efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.(Put/Nt/Dr-Adv)






