DPRD Kaltim

Reformasi Dua BUMD Kaltim, Fraksi Gerindra: Regulasi Baru Harus Tingkatkan PAD dan Akses Modal UMKM

upnews.id SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berdampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil.

Penegasan ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (8/8), saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dua Ranperda tersebut mencakup Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Abdul Rakhman Bolong, yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif semata.

“BUMD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar badan usaha. Kami ingin PT Migas Mandiri dan PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar berkontribusi terhadap PAD dan membuka akses permodalan yang luas bagi UMKM,” tegas Bolong, sapaan akrabnya.

Tata Kelola dan Kinerja Perusahaan
Bolong menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparan, dan berbasis kebutuhan daerah. Menurutnya, PT Migas Mandiri Pratama harus mampu mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

“Kalau manajemennya lemah, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kita hanya menjadi angka di atas kertas. Kami mendorong agar ada audit kinerja dan evaluasi berkala terhadap BUMD,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Bolong menilai peran perusahaan sangat strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Ia berharap ada digitalisasi proses penjaminan dan sistem pelaporan yang efisien. “UMKM dan koperasi masih kesulitan akses modal. PT Penjaminan Kredit harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Sebagai rekomendasi, Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan dalam pembahasan teknis di Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi, mengingat perubahan yang diajukan bersifat penyesuaian terhadap regulasi nasional. (Adv)

Baca Juga

Back to top button