Percepat Kepastian Hukum Kewilayahan, Pansus RPJMD DPRD Kaltim Desak Penuntasan Tapal Batas di Kemendagri
upnews.id Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025-2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (24/7/2025).
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah dan turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait.
Sorotan Batas Internal dan Antarprovinsi
Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota di Kaltim, di antaranya:
Paser dengan Penajam Paser Utara (PPU).
PPU dengan Kutai Barat.
Kutai Barat dengan Mahakam Ulu.
Kutai Timur dengan Berau.
Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara.
Tak hanya batas internal, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah.
Tapal Batas Menjamin Kualitas RPJMD
Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya Pansus untuk memastikan RPJMD 2025-2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.
Penyelesaian tapal batas diyakini dapat:
Memperkuat integritas tata kelola pemerintahan.
Mencegah tumpang tindih pelayanan publik.
Memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor.
Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur. (Adv)






