Pemprov Kaltim Instruksikan OPD Serahkan Renja 2023

Upnews.Id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim, intruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar segera menyampaikan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim melalui Bidang Perencanaan, deadline-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Imbauan ini juga sudah disampaikan saat rapat koordinasi secara daring, Jumat lalu (13/05/2022).
Pertemuan virtual tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Rina Juliati.
Pesertanya tercatat sebanyak 37 orang yang terdiri dari Kabid, Kasubbid, dan Staf Teknis di lingkungan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan rapat yakni untuk melakukan koordinasi Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
“Kami harapkan bisa segera disiapkan dan disampaikan kepada kami, agar tertib administrasi dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan,” ungkap Kabid PPEPD Bappeda Kaltim, Rina Juliati melalui Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan, Alfino Rinaldi Arief, Senin (16/05/2022).
Ditanya apa yang melatari adanya Perubahan Renstra Perangkat Daerah, Fino – sapaan akrabnya – menjelaskan, salah satunya melakukan penyesuaian terhadap indikator dan target kinerja akibat adanya pembaharuan regulasi perencanaan, serta dampak akibat kondisi COVID-19.
Terkait refocusing anggaran?
“Ya, salah satunya ada pada refocusing, tapi jika refocusing lebih kepada penganggaran, sedangkan ini lebih kepada tujuan sasaran dan program kegiatan SKPD,” terangnya.
Pada bagian lain disampaikan, dalam rapat koordinasi dibahas terkait perbaikan dan penajaman casecading dalam perubahan Renstra Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, ditekankan kepada seluruh staf teknis, kasubbid, dan kabid pada masing-masing bidang perencana untuk dapat mencermati kesesuaian Renstra Perangkat Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi.
Diingatkan pula terkait dengan Perangkat Daerah yang mendapatkan koreksi dan evaluasi pada dokumen Renstra tersebut.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)