Pemprov Kaltim Bentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri

Upnews.id, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni menyebut telah membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri.
Hal tersebut dijelaskan, sebagai upaya Pemprov Kaltim sebagai wujud komitmennya terhadap penerapan penggunaan produk dalam negeri, terutama di Kaltim.
“Kita sosialisasikan tugas Tim P3DN Kaltim, termasuk strukturnya. Begitu juga tentang produk dalam negeri, termasuk target-target yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Kaltim,” jelas Sri Wahyuni dalam sambutannya, Kamis (7/4/2022) siang.
Baca Juga : Gubernur Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Pertamina Regional Kalimantan
Sri Wahyuni menambahkan dalam sosialisasi juga diajukan agenda kerja Tim P3DN Kaltim yang nantinya bisa diperluas dan dikonsolidasikan masing-masing bidang.
“Tadi juga kita sampaikan bahwa nanti pada 12 sampai 14 April 2022, Tim P3DN melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdaprov Kaltim, Disperindagkop dan BPKAD akan membuat desk P3DN, dan melalui Biro PBJ sudah dipetakan jenis-jenis belanja disetiap OPD yang potensial menggunakan produk dalam negeri,” beber Sri Wahyuni.
Pemprov Kaltim Bentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri
Sri Wahyuni menegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNB2I) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM, Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ lebih dari 40 persen, itu bisa tercapai,” ujarnya.
Baca Juga : Isran Minta IKA Fahutan Unmul Pro Aktif Sambut IKN
Selain itu, kata Sri Wahyuni, nantinya tim P3DN akan menyiapkan draf untuk Instruksi Gubernur sebagai implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2022, rumusannya tentu selain melihat dari pointer-pointer Inpres itu, juga dilihat kondisi di Kaltim dalam percepatan yang harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan produk dalam negeri.
“Komitmen, yang disebut dengan produk dalam negeri itu kriteria seperti apa, supaya setara pemahamannya baik penyedia maupun perangkat daerah. Terpenting, pemasoknya berasal dari UMKM sebagai penyedia jasa dalam wilayah masing-masing,” ungkap Sri.(Adv/Tsn)