Kutai TimurPariwara

Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar dari Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang

Upnews.id, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari tersangka inisial J yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara pada proyek yang dibiayai dari anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.

“Pada hari ini, Selasa, 24 September 2024, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1.200.000.000 dari tersangka Junaedy, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo,” ungkap Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih di dampingi Kasi Pidsus Michael saat Press Realese di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Kutim, Selasa (24/09/2024)

Reopan menyampaikan, bahwa uang hasil penyitaan tersebut dititipkan pada rekening penitipan di Bank Mandiri Cabang Sangatta. Dia juga menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

“Uang sebesar Rp 1,2 miliar ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 2.192.995.680,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan kolam renang yang dibiayai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,46 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak diselesaikan dan hasilnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Pekerjaan pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan sesuai laporan hasil pemeriksaan konstruksi,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda. Penyelidikan dan audit terkait proyek ini menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Kejari Kutim terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam korupsi pembangunan kolam renang tersebut.

“Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button