Pemkab Kutim Perantarai Mediasi Soal Sistem OPA di PT PAMA

Upnews.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turun tangan memfasilitasi mediasi terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara, kontraktor tambang di area PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT PAMA, karyawan, kuasa hukum, serikat pekerja, hingga wartawan. Suasana rapat berjalan kondusif dan terbuka.
Perwakilan manajemen PAMA, Tri Rahmat Saleh, menjelaskan secara detail penerapan sistem keselamatan kerja perusahaan, termasuk penggunaan Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi sorotan.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri.
Ia mengatakan, sistem digital berbasis data seperti OPA digunakan untuk memastikan keselamatan kerja secara objektif dan menghindari kelemahan metode manual yang sebelumnya hanya mengandalkan pengakuan karyawan.
Terkait kasus karyawan Edi Purwanto, Tri memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mulai dari pencarian fakta hingga pembahasan di komisi disiplin.
“Kami menjamin seluruh keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang objektif,” tegasnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta semua pihak menahan diri dan menempatkan dialog sebagai jalan utama penyelesaian masalah.
“Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Perwakilan serikat pekerja, aliansi buruh, dan pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made juga menyampaikan pandangan mereka terkait sistem OPA dan perlindungan pekerja.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai aturan ketenagakerjaan. Pemkab Kutim berharap hubungan industrial di daerah tetap kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak.(Put/Nt/Dr-Adv)






