Pemkab Kutim Dorong Pemanfaatan Aset Daerah untuk Perkuat Koperasi Desa

Upnews.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penataan dan pemanfaatan aset daerah, terutama untuk mendukung koperasi desa dan berbagai kegiatan produktif masyarakat. Hal ini dibahas dalam rapat percepatan di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/11/2025), yang melibatkan bidang pertanahan, pengelolaan aset daerah, hingga perencanaan pembangunan.
Perwakilan Dinas Pertanahan, Kristanti, menegaskan bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan secara terkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya melibatkan kementerian terkait dalam setiap rencana pemanfaatan lahan.
“Terkait kebutuhan lahan ini, sebaiknya kita juga harus melibatkan teman-teman dari kementerian. Karena aset desa dan aset pemerintah pengelolaannya berbeda. Kita perlu menentukan mana aset yang paling ideal untuk dimanfaatkan,” ujarnya.
Kristanti menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah telah diatur melalui Surat Edaran Mendagri tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa. Salah satunya membuka peluang pemanfaatan lahan melalui mekanisme sewa-menyewa.
“Pemanfaatan aset pemerintah bisa dilakukan lewat mekanisme sewa. Ini bukan hanya membantu desa, tapi juga memberi pemasukan bagi daerah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendataan aset yang masih idle atau belum digunakan. Banyak lahan pemerintah, katanya, berpotensi dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti TPS 3R, koperasi desa, sekolah rakyat, hingga program MBG (Model Bisnis Gotong Royong).
“Beberapa desa bahkan siap menghibahkan lahannya untuk kepentingan publik. Ini langkah bagus, tapi harus tetap dituangkan dalam berita acara hibah agar administrasinya rapi,” jelasnya.
Selain hibah, pemerintah desa maupun kabupaten juga diminta menyusun berita acara kesepakatan dalam setiap pemanfaatan lahan agar tidak memunculkan konflik di kemudian hari. Masa pemanfaatan pun perlu ditentukan secara jelas.
“Jangka waktu pemanfaatan itu penting. Misalnya lima tahun, seperti yang diterapkan untuk lahan program MBG dan sekolah rakyat. Asetnya tetap milik daerah, tapi pembangunannya bisa didukung pemerintah pusat,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Kutim berharap pemanfaatan aset daerah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa dan koperasi.(Put/Nt/Dr-Adv)






