Pemilik Ponpes di Sangatta Lecehkan dan Setubuhi Santrinya

Upnews.id, SANGATTA – Kembali terungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kali ini korbannya merupakan santri dan karyawan dari Pondok Pesantren ( PONPES ) yang terletak di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam keterangan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur (Kapolres Kutim) AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, bahwa tersangka UR usia (52) tahun ini melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan beberapa karyawan yang bekerja di Ponpes tersebut. Modusnya dengan bujuk rayu dan kebohongan
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu serta kebohongan terhadap murid yang menjadi korbannya saat dalam keadaan sepi,” jelas Dimitri di dampingi Kanit IV dan Kasi Humas di Halaman Mako Polres Kutim, Rabu (12/06/2024).
Dirinya menambahkan, pada tanggal 6 Juni 2024 ketika pelapor mengadukan adanya tindak pidana pencabulan. Tim yang bergerak dan dari hasil pemeriksaan, pelaku RU selaku pimpinan atau pengelola ponpes tersebut melakukan pencabulan terhadap 5 orang anak dan beberapa karyawannya sendiri. diantaranya 1 mantan juru masak dan satunya lagi adik ipar tersangka yang juga merupakan mantan juru masak di ponpes. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, di ketahui pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun silam.
“Adapun korban lainnya inisial IR usia (44) Tahun, kejadiannya pada tahun 2014. LN (14) kejadian Tahun 2021. LM (20) kejadian Tahun 2013. AB (17) kejadian Tahun 2021. AI (14) kejadian Tahun 2023. AJ (16) kejadian Tahun 2022 dan HH (26) yang kejadiannya pada Tahun 2023,” bebernya.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 set muke warna coklat, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah pinset warna biru, dan 1 buah Flasdisk berisikan rekaman suara.
“Setelah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tim menemukan barang bukti berupa mukena, minset dan flasdisk di lemari pelaku,” pungkasnya.
Tersangka kelahiran Lombok yang merupakan pengelolah Ponpes tersebut terjerat Pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana apabila dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.(Ir/NT/Dr)