Upnews

Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Bahas FGD dan Revisi Tiga Perda Penting

Upnews.id, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur terus berupaya memastikan produk hukum daerah tetap relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/7).

Rombongan Bapemperda yang dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin (Ayub) dan Akhmed Reza Fachlevi, turut didampingi tenaga pakar serta staf Bapemperda. Mereka diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kunjungan ini membahas dua hal utama. Pertama, rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas daerah antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. Kedua, usulan perubahan terhadap tiga Perda strategis yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi dan aturan terkini.

Imelda menyambut baik langkah proaktif tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan FGD yang relevan dengan prioritas nasional dan kebutuhan daerah.

“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya, menanggapi rencana revisi Perda tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam.

Ia juga menegaskan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan naskah akademik serta membuka ruang public hearing agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Ayub menjelaskan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini memang sudah tidak relevan dengan situasi terkini.

“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkapnya.

Selain Perda Sungai Mahakam, dua regulasi lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai memerlukan penyegaran dari sisi konsideran hukum, teknis pengaturan, dan kesesuaian dengan regulasi nasional terbaru.

Kemendagri sendiri menyatakan keterbukaannya terhadap usulan tema dan substansi FGD, serta berharap forum tersebut bisa menjadi wadah diskusi strategis antar-Bapemperda se-Kaltim dalam menghasilkan produk hukum yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Dengan langkah ini, diharapkan regulasi daerah yang lahir ke depan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur.

(Ir/nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button