Sengketa Lahan Warga, DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Perusahaan Tambang

Upnews.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka penindakanlanjutan sengketa lahan antara warga Palaran dan PT Internasional Prima Coal (IPC), Selasa (9/7/2024).
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, mengatakan pihaknya memediasi sengketa yang bermula dari klaim warga Kelurahan Handil Bakti atas lahan seluas sekitar 14 hektar yang ditanami berbagai tanaman seperti buah durian dan pohon kemiri.
Baca Juga : Angkasa Jaya Minta Pemkot Tutup Tambang Tahun Ini, Tidak Perlu Menunggu 2026
Namun, PT IPC diduga telah menyerobot lahan itu, termasuk lahan milik Bapak Hamadi Try Hudaya.
“Kita telah melakukan peninjauan lapangan dan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan dari warga, tetapi tidak dari PT IPC. Pada saat itu di lapangan kita sudah sepakat dari kedua belah pihak masing-masing memberikan data ke DPR, baru kita bahas kembali apabila belum ada titik temu dan kesepakatan,” kata Joha Fajal.
Hanya saja, hingga saat ini setelah dilakukan peninjauan di lapangan, belum ada penyelesaian yang tercapai.
“Dalam berjalannya waktu, ternyata setelah turun di lapangan, tidak ada penyelesaiannya,” paparnya.
Joha Fajal menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, namun dapat memberikan rekomendasi terkait kondisi sengketa ini.
Baca Juga : Pertambangan dan Tantangan Menciptakan Investasi Kondusif
“Baru nanti kita bisa mengambil suatu kesimpulan, kalau memang tidak bisa juga sepakat baru dari DPRD akan memberikan saran kepada yang bersangkutan,” sebutnya.
“Memang DPRD tidak bisa memutuskan sesuatu, tapi kan ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh DPRD terkait dengan permasalahan masyarakat ini,” tegasnya. (*/Ir/Dr-Adv)