
Upnews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di awal tahun 2024 ini membuat gebrakan dalam penataan kawasan Pasar Pagi. Salah satunya yakni penutupan Jalan Tumenggung, dan dialih fungsikan sebagai taman dan kawasan hijau.
Namun langkah Pemkot tersebut mendapat penolakan dari warga yang selama ini bermukim di kawasan tersebut. Terutama warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka di sepanjang jalan yang ditutup tersebut.
Baca Juga : Alfian Aswad Dorong Pemerintah Pindahkan Pasar Sangkulirang
Melihat situasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda angkat bicara. Dengan tegas, ia meminta Pemkot Samarinda agar tidak semena-mena. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil langkah yang mengatasnamakan masyarakat, atau kepentingan orang banyak.
“Kalau bicara kepentingan orang banyak, mereka ini juga banyak. Mereka juga warga kita,” tegasnya.
Ahmad menyebut, jika pemerintah ingin mengangkut material bangunan, menurutnya masih banyak akses jalan lain yang bisa digunakan. Selain itu, menurutnya pemerintah tak perlu sampai menutup jalan.
“Aksesnya banyak. Bisa lewat Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada. Jangan jadikan alasan,” sambung dia.
Untuk informasi, penolakan penutupan jalan yang dilakukan Pemkot Samarinda ini datang dari 48 orang pemilik dokumen kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka yang berada di kawasan Pasar Pagi Samarinda.
Baca Juga : Dipasarkan Hingga Luar Daerah, Produk Olahan Ikan Muara Muntai Banyak Peminatnya
Menurut desain yang sudah dibuat, 48 petak lahan tersebut terdampak rencana revitalisasi Pasar Pagi. Namun sayangnya, hingga memasuki tahun 2024 para pemilik lahan menolak tawaran ganti rugi yang diberikan Pemkot Samarinda. (*/Ir/Dr-Adv)