HeadlineKriminalKutai Timur

Main Kripto Pakai Uang Desa, Kaur Keuangan di Kutim Segera Diseret ke Pengadilan

Upnews.id, Sangatta – Mimpi jadi miliarder lewat jalur instan justru berujung ke jeruji besi. J, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, kini bersiap menghadapi meja hijau setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutai Timur.

Kajari Kutim Reopan Saragih, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Prihanida Dwi Saputra menyebut, total kerugian negara berdasarkan hasil auditor mencapai Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut hingga kini tersangka belum ada pengembalian.

Baca juga : Kaur Keuangan Desa Bumi Etam diamankan, diduga Korupsi Rp 2,1 M

“Kita juga akan usahakan asset tracing, dimana dalam penanganan tipikor tidak hanya ditekankan pidananya. Tetapi juga mengembalikan kuangan negara yang dikorupsi oleh pelaku,” ujar Kasi Pidsus pada Kamis (26/02/2026).

Dimana modus yang dilakukan tersangka tergolong nekat. Mulai dari mencairkan dana APBDes Rp332 juta untuk pengadaan 15 motor Ketua RT, namun motornya tak pernah ada.

Selain itu, pelaku juga menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,7 Miliar secara sepihak. bahkan uang PPn dan PPh yang seharusnya disetor ke negara, justru masuk ke kantong pribadi.

“Jadi akumulasi dari angaran-anggaran itu sehingga timbul kerugian negara hingga Rp2,1 M,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Selatan itu.

Baca juga : Ardiansyah Tegaskan Peran Penting APBD 2026 sebagai Motor Pembangunan Kutim

Bukannya digunakan untuk pembangunan desa, total Rp2,1 miliar dana tersebut ludes digunakan J untuk berinvestasi di BlockFi, sebuah platform kripto yang kini telah bangkrut. (An/Dr)

Back to top button