DPMD Kukar

Lurah Sangasanga Muara dan Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi Raih Gelar NLP

Upnews.id, Tenggarong – Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan berhasil meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mispan mengungkapkan bahwa proses untuk mendapatkan gelar ini membutuhkan dedikasi dan ketekunan tinggi. Ia dan peserta lainnya harus mengikuti serangkaian pelatihan hukum dalam Paralegal Academy, yang mengajarkan teknik mediasi dan pendekatan penyelesaian konflik berbasis komunitas.

“Gelar ini seperti juru damai di luar pengadilan. Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah kami,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa keberadaan kepala desa dan lurah dengan sertifikasi NL.P sangat penting di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial di tingkat lokal. Dengan kemampuan mediasi yang dimiliki, penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat, murah, dan damai.

Dalam penilaian nasional, Mispan menduduki peringkat 105 peserta terbaik se-Indonesia, menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan dua perwakilan Kukar dalam ajang bergengsi tersebut. Ia menyebutkan, ini merupakan kali ketiga Kukar ikut serta dalam PJA dan selalu berhasil membawa pulang gelar prestisius.

“Alhamdulillah, setiap tahun kita selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” ujar Arianto.

Menurutnya, Paralegal Justice Award bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi juga wadah pembelajaran nyata bagi kepala desa dan lurah dalam memahami hukum serta meningkatkan kapasitas penyelesaian konflik sosial secara mandiri.

Arianto berharap para penerima gelar NL.P dapat menjadi pionir dalam membentuk kelompok sadar hukum dan memperluas edukasi hukum di tingkat desa maupun kelurahan.

“Mereka tidak hanya juru damai, tapi juga penggerak kesadaran hukum masyarakat,” pungkasnya.(Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button