Samarinda

Pemprov Kaltim Izinkan PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Upnews.Id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas yntuk mudik lebaran mendatang. Namun dengan catatan masih di dalam wilayah Provinsi Kaltim dan dirawat dengan baik.

Kalau masih di dalam wilayah Kaltim, ini kan masih dalam wilayah kerja. Saya kira kita toleransi aja selama bisa dipelihara dengan baik,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, Selasa (19/4/2022) siang.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari raya Idul Fitri.

SE tersebut melarang ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 menggunakan mobil dinas yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 13 April 2022.

Menurutnya, apabila menyewa mobil saat ini sedang susah, akan lebih efektif jika PNS/ASN meminjam mobil dinas.

“Saya tidak berani mengatakan boleh atau tidak. Mungkin kalau sewa mobil sekarang lagi susah, meminjam mobil dinas akan lebih efektif,” tuturnya.

Hadi menegaskan, mobil dinas tidak untuk dibawa ke luar daerah Kaltim karena dikhawatirkan akan menjadi masalah.

“Yang penting di dalam daerah, misalkan dia pulang ke Kabupaten Kutai Timur atau ke Bontang,” tegasnya.(Adv/Tsn)

Baca Juga

Back to top button