Kukar Matangkan Pemekaran Desa, DPMD Gelar Evaluasi dan Rapat Teknis Penegasan Batas
Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD Kukar kembali memfokuskan perhatian pada proses pemekaran desa dengan melaksanakan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025. Kegiatan selama dua hari, 6–7 November 2025, dilaksanakan di Ruang Rapat DPMD dan melibatkan kepala desa persiapan beserta tim teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan tata kelola desa persiapan sebelum diusulkan sebagai desa definitif. Salah satu desa yang memasuki tahap finalisasi adalah Mangkurawang Darat yang direncanakan berubah status dari kelurahan menjadi desa.
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian penting dari proses pemekaran wilayah yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
“Saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang akan kami usulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan untuk perubahan status, yaitu Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat,” jelasnya.
Pada sesi teknis, DPMD Kukar menghadirkan BIG untuk memastikan penyusunan dokumen batas memenuhi ketentuan geospasial. Desa-desa yang diundang pada hari pertama antara lain Mangkurawang, Kembang Janggut, Sepatin, Muara Badak Ulu, serta Sungai Payang.
“Hari ini kami mengundang rekan-rekan dari BIG untuk membantu penyusunan dokumen batas sesuai standar yang berlaku. Ada empat desa yang diundang hari ini, yaitu Kelurahan Mangkurawang, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, dan Desa Muara Badak Ulu, serta Desa Sungai Payang. Besok akan menyusul empat desa lainnya,” terang Arianto.
DPMD menargetkan seluruh dokumen rampung dalam waktu tiga hari untuk kemudian dipadukan dengan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pengajuan desa definitif ke Gubernur Kalimantan Timur.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan cukup banyak. Kami menargetkan proses ini bisa selesai secepatnya agar mendapat persetujuan dari Gubernur dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Rangkaian evaluasi tersebut memperlihatkan komitmen DPMD Kukar dalam memastikan proses pemekaran desa dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga desa-desa baru dapat segera beroperasi secara mandiri.






