Upnews

Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Tambang Lebih Ramah Lingkungan dan Pro Masyarakat

Upnews.id, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti kinerja perusahaan tambang dalam hal pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar, yang digelar di Ballroom Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV Baba, dan anggota komisi lainnya seperti Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud.

Perusahaan yang hadir antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri.

Dalam diskusi, Sarkowi V. Zahry menyoroti tantangan dalam implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) di sektor lingkungan. Meski ada perusahaan yang berhasil meraih peringkat PROPER emas, ia menilai masih ada persoalan sosial di lapangan yang perlu diperhatikan.

“Tantangannya adalah apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas dan komitmen nyata di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan bahwa Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM) merupakan kewajiban perusahaan tambang, sementara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diatur melalui SK Gubernur dan wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” ungkapnya.

Agusriansyah juga mendorong perlunya revisi Perda TJSL agar program sosial dan lingkungan dari perusahaan bisa lebih terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Indikator penilaian TJSL dan CSR selama ini belum jelas karena disamaratakan dengan PPM. Pembenahan ini penting agar kontribusi sosial dan lingkungan dapat diukur dan berdampak nyata,” tegasnya.

Dari hasil rapat, Komisi IV menegaskan dukungannya terhadap upaya konsolidasi program PPM oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tujuannya agar kegiatan dunia usaha bisa lebih selaras dengan program pemerintah daerah, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Komisi IV juga mengingatkan perusahaan untuk terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

(Ir/nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button