Upnews

Komisi III DPRD Kaltim Gagas Regulasi Sungai untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Upnews.id, SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur berupaya memaksimalkan potensi ekonomi daerah dengan menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan pemanfaatan sungai serta perairan sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa selama lebih dari 30 tahun, aktivitas ekonomi di alur sungai di Kaltim berjalan aktif namun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III yakni Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah instansi terkait, Senin (4/8/2025).

“Selama ini kita merawat dan memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan manfaat secara ekonomi. Melalui perda ini, kami ingin memastikan Kaltim memperoleh PAD dari sektor yang belum tergarap,” tegas Abdulloh.

Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menyusun sistem regulasi yang selaras antara kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ia menambahkan, rancangan perda ini akan mengintegrasikan berbagai regulasi yang sudah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo, maupun dari pemerintah daerah. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan peraturan nasional.

Pada tahap awal, Komisi III masih melakukan pemetaan potensi ekonomi di seluruh kabupaten/kota yang memiliki akses sungai. Mekanisme pungutan retribusi atau kontribusi akan diatur secara lebih rinci pada peraturan turunannya.

“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas potensi ini bisa jadi sumber PAD baru yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, rancangan regulasi ini juga akan menyoroti keamanan infrastruktur sungai, termasuk jembatan yang masih banyak menggunakan material kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sungai yang berkelanjutan, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dijadwalkan, naskah awal Ranperda akan segera disampaikan ke pimpinan DPRD untuk masuk dalam tahapan pembahasan resmi. Pemerintah daerah di seluruh Kaltim juga akan dilibatkan agar produk hukum ini sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

(Ir/nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button