Ketua DPRD Jimmi S.T. Soroti Kebocoran PAD Kutim, Regulasi Pajak Kendaraan Perusahaan Mendesak Dievaluasi
upnews.id Sangatta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi S.T., menyoroti praktik yang dianggap sepele namun berpotensi besar menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD): pembelian kendaraan operasional perusahaan melalui dealer yang berada di luar Kutai Timur. Praktik ini menyebabkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi hak Kutim justru tercatat dan masuk ke kas daerah lain.
Jimmi menegaskan bahwa ini adalah kerugian fiskal nyata yang harus segera ditangani melalui perbaikan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan skala besar, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, seringkali membeli kendaraan operasional dalam jumlah besar melalui dealer di Samarinda atau kota lain di luar Kutim. Konsekuensinya, PKB dari transaksi tersebut otomatis teregistrasi di daerah lokasi dealer, meskipun kendaraan tersebut dioperasikan 100% di wilayah Kutai Timur.
Jimmi menegaskan bahwa DPRD Kutim akan memprakarsai evaluasi kebijakan pajak kendaraan bermotor di tingkat kabupaten maupun provinsi. Tujuan utamanya adalah mendorong regulasi yang mewajibkan perusahaan mengalihkan pembelian unit kendaraan dari dealer yang secara resmi terdaftar di Kutai Timur.
“Sudah waktunya kita membuat regulasi yang secara aktif mendorong perputaran aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak agar tetap berada di daerah sendiri. Tidak ada alasan potensi PAD kita bocor,” ujar Jimmi.
Selain itu, Jimmi juga mengusulkan perlunya sinkronisasi kebijakan terkait domisili pelat kendaraan serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan pekerja. Ia menilai hal ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, di mana kontribusi maksimal perusahaan yang beroperasi di Kutim harus tercermin dalam administrasi kendaraan dan kependudukan.
“Ini bukan upaya untuk membebani perusahaan, melainkan upaya menata sistem agar penerimaan pajak selaras dengan aktivitas ekonomi yang mereka lakukan di wilayah ini,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti rencana ini, Jimmi membuka opsi untuk mengintensifkan kerja sama antara Pemkab, kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan penertiban administrasi kendaraan. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan berpelat luar yang beroperasi secara permanen di Kutim, sehingga PAD dapat terdongkrak signifikan.
Jimmi juga mengingatkan pentingnya sosialisasi intensif dari pemerintah daerah kepada pihak perusahaan. Ia yakin bahwa jika mekanisme kebijakan dijelaskan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan kendala operasional, perusahaan akan mendukung penuh langkah ini.
Di samping itu, Jimmi menyoroti bahwa data dari sektor perhubungan mengenai jumlah kendaraan operasional perusahaan per wilayah belum sepenuhnya akurat. Menurutnya, pembaruan dan validasi data merupakan langkah fundamental untuk memastikan metode pengawasan yang dilakukan DPRD dan Pemkab menjadi lebih efektif dan terukur. “Tanpa data yang valid, kebijakan apa pun akan sulit diimplementasikan,” katanya.
Menutup penjelasannya, Jimmi menegaskan bahwa evaluasi komprehensif terhadap aturan pajak kendaraan dan praktik pembelian unit dari luar daerah harus menjadi agenda prioritas legislatif. “Kutim harus berani menata ulang sistem agar potensi penerimaan daerah tidak lagi tergerus ke daerah lain,” pungkasnya. (ADV)






