Kesbangpol Kaltim Ingatkan potensi Gangguan Iklim Investasi

Upnews.id,Sangatta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan adanya potensi gangguan terhadap iklim investasi akibat maraknya aktivitas premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Peringatan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan di media nasional terkait aksi intimidatif yang dilakukan salah satu ormas di beberapa wilayah di Indonesia. Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, menyatakan bahwa fenomena tersebut menjadi perhatian serius, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah seperti Kutai Timur (Kutim).
“Kami khawatir aktivitas seperti ini bisa mengganggu iklim investasi di daerah, terutama yang terkait dengan sektor sumber daya alam seperti perkebunan dan pertambangan,” ungkap Firdaus saat diwawancarai usai kegiatan dialog di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, Kutim sebagai wilayah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah sangat rentan terhadap gangguan konflik horizontal jika aktivitas ormas tak bertanggung jawab terus dibiarkan. Firdaus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengirimkan tim ke Kalimantan Timur untuk menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan dari kelompok-kelompok premanisme yang berkedok ormas.
“Tujuannya untuk menjamin iklim investasi di daerah ini bisa terjaga dengan baik, proyek pembangunan daerah terlaksana tanpa hambatan, karena pada akhirnya ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan premanisme hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Berdasarkan laporan memang ada beberapa aktivitas kecil seperti pungli, tetapi belum mengganggu secara signifikan kehidupan investasi di daerah, mungkin hanya untuk kebutuhan oknum tertentu,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kesbangpol bersama kepolisian membuka kanal pelaporan melalui layanan darurat 110, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai potensi gangguan, baik yang bersifat keamanan, kebencanaan, maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
“Setiap indikasi sekecil apapun tetap harus dilaporkan agar tidak berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas daerah,” tutup Firdaus.(Ir/Nt/Dr-Adv)