DPMD Kukar

DPMD Kukar Pantau Rekrutmen Perangkat Desa, Pastikan Berjalan Transparan dan Sesuai Ketentuan

Upnews.id, Tenggarong – Penjaringan perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlangsung seiring dinamika yang terjadi di tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyebut bahwa kebutuhan perangkat desa tidak bisa diprediksi karena dapat muncul kapan saja. Perubahan struktur organisasi, pengunduran diri, hingga kekosongan jabatan menjadi penyebab utama dilakukannya seleksi.

“Masih ada penjaringan perangkat desa karena sifatnya fleksibel. Ada yang mundur, meninggal dunia, atau desa menambah struktur perangkatnya. Jadi kami tidak bisa memastikan jumlah pastinya, tetapi proses ini tetap berjalan,” ujarnya Kamis (30/10/2025).

Hingga akhir Oktober 2025, DPMD Kukar telah memfasilitasi lebih dari 10 desa yang menggelar penjaringan perangkat. Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada regulasi, termasuk persyaratan administrasi calon perangkat desa yang telah diatur dengan jelas.

Syarat utama mencakup pendidikan minimal SLTA atau sederajat, usia antara 20 hingga 42 tahun saat pendaftaran, tidak memiliki catatan hukum, serta sehat secara jasmani dan rohani.

Dengan total 193 desa di Kukar, proses penjaringan bisa terjadi di desa mana pun sesuai kebutuhan. Faktor-faktor seperti meninggal dunia, pengunduran diri, ataupun pemberhentian karena pelanggaran kerap memunculkan kebutuhan pengisian jabatan baru.

“Kami berharap, proses penjaringan perangkat desa ini dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” tutup Poino.

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button